Ilustrasi Gedung Dewan.(foto: dok SI)
SEMARANG - Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KP2KKN) Jateng menemukan banyak kejanggalan dalam pelaksanaan kegiatan Pembekalan Orientasi Tugas Anggota DPRD Jateng di Hotel Lor Inn Solo beberapa waktu yang lalu.
"Anggota dewan ternyata banyak yang tidak secara penuh mengikuti acara tersebut. Mereka banyak yang pulang sebelum acara selesai," papar Eko Haryanto, Sekretaris KP2KKN Jateng, Rabu (25/11/2009).
Materi yang dibahas dalam kegiatan itu pun menurut Eko sangat janggal karena hanya mengenai fungsi dan tugas anggota dewan.
"Anggota dewan tidak diberi materi tentang bagaimana membuat undang-undang ataupun cara menyusun anggaran. Tidak ada materi yang sampai pada hal-hal yang sifatnya analisis kebijakan untuk bekal mereka dalam membahas RAPBD 2010 nanti. Bagaimana anggota dewan ini bisa menjalankan tugasnya jika tidak tahu caranya?" ujar Eko.
Eko juga menyinggung besarnya dana yang dikeluarkan untuk pelaksanaan yang mencapai lebih dari Rp 300 juta.Untuk akomodasi saja dana yang dialokasikan mencapai Rp296.157.000. Sementara untuk honor panitia Rp9.200.000 dan narasumber/instrukstur Rp40.700.000.
"Harusnya jangan dilaksanakan di hotel mewah. Dan untuk pembicara bisa menggunakan dari KPK karena materi itu juga dikuasai oleh KPK," tandasnya.
Dana sejumlah itu menurut Eko juga cacat hukum karena tidak melalui proses lelang. Sesuai Keppres 80 maka setiap kegiatan dengan nilai di atas Rp50 juta harus melalui lelang.
"Orientasi ini dilaksanakan dengan penunjukan langsung. Memang semua itu didasarkan pada Peraturan Gubernur Jateng No 40 tentang anggaran bagi orientasi anggota dewan. Makanya kami meminta pertanggungjawaban dari Sekwan Pemprov Jateng atas munculnya kejanggalan ini," kata Eko. (fit)
Silahkan kirim komentar Anda. Kami berhak menghapus komentar apabila diperlukan