JAKARTA - Desakan untuk membuka aliran dana talangan Bank Century masih menguat. Kali ini, Komisi Penyelamat Kekayaan Negara (KPK-N) mendesak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) segera membuka aliran kucuran dana senilai Rp6,7 triliun yang diduga tidak digunakan untuk membayar dana nasabah.
"PPATK bisa membuka aliran dana itu tanpa harus diminta oleh Kejaksaan Agung dan Kepolisian," kata Koordinator KPK-N Marwan Batubara di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2009).
Menengok pengalaman lalu, PPATK, tegas Marwan, seharusnya berinisiatif melakukan penelusuran aliran dana tanpa menunggu permintaan dari institusi lembaga penegak hukum.
"Itu pernah terjadi saat PPATK menyampaikan data aliran dana Tommy Soeharto di Bank Paribas, Inggris kepada Menkum HAM tidak ke Kejaksaan Agung dan Kepolisian," sambungnya.
Desakan serupa pernah dilontarkan anggota legislator DPR RI. Fraksi Partai Hanura pernah meminta Presiden mengeluarkan Perppu PPATK untuk mengatur landasan hukum dibukanya aliran dana Bank Century yang kini bernama Bank Mutiara.
Dukung Bibit-Chandra
Selain menyampaikan aspirasi soal pengusutan skandal Bank Century, KPK-N juga menyatakan dukungan terhadap dua pimpinan non aktif Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. KPK-N meminta Presiden mengeluarkan Keppres memfasilitasi kembali aktifnya Bibit Chandra sebagai pimpinan KPK.
Kemarin, MK mengabulkan permohonan Bibit dan Chandra terkait uji materi UU KPK. MK memutuskan pimpinan KPK diberhentikan bila telah ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Ketua MK, Mahfud MD mengatakan, Bibit dan Chandra dapat kembali aktif sebagai pimpinan KPK bila perkara keduanya tidak diteruskan ke pengadilan. (frd)
(hri)
Silahkan kirim komentar Anda. Kami berhak menghapus komentar apabila diperlukan