Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

LBH Jakarta Sayangkan SBY Tak Stop UN

Rizka Diputra , Jurnalis-Selasa, 01 Desember 2009 |08:01 WIB
LBH Jakarta Sayangkan SBY Tak Stop UN
A
A
A

JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai pemerintah lalai menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 14 September 2009 tentang penyelenggaraan Ujian Nasional (UN).

Sebagai pejabat negara, seharusnya SBY-Boediono wajib mematuhi putusan MA tersebut dan menjalankannya dengan serius, karena penyelenggaraan UN sarat berbagai persoalan.

Demikian ungkap Direktur LBH Jakarta, Norkholish Hidayat, melalui rilis yang diterima okezone, Selasa, (1/12/2009).

Berdasarkan putusan MA, penyelenggaraan UN perlu ditinjau kembali mengingat kualitas guru yang buruk, sarana dan prasarana pendidikan yang kurang layak, hingga minimnya akses informasi dan sosialisasi di daerah-daerah.

"Amar putusan ini (MA) seharusnya secara konkrit dilaksanakan karena dalam proses pemeriksaan di persidangan didapati fakta dan bukti yang mengarahkan pemerintah lalai. Menhentikan UN adalah suatu keharusan," tegasnya.

Menurut Nurkholis, langkah yang seharusnya diambil pemerintah adalah memperbaiki sarana dan prasarana pendidikan serta meningkatkan kualitas para pendidik, serta membangun akses informasi ke daerah-daerah sebelum UN itu dilaksanakan.

"Pemerintah harus meninjau ulang substansi dan pelaksanaan sistem pendidikan termasuk UN," pungkasnya.

Ditambahkan, ketidakpatuhan terhadap putusan MA menunjukkan sikap pemerintah yang arogan dan membangkang terhadap sebuah keputusan hukum yang final. "Tidak ada yang salah dengan putusan tersebut," tegas Norkholish.

(Muhammad Saifullah )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement