Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Depkes Akan Pertemukan Prita dan RS Omni

Lamtiur Kristin Natalia Malau , Jurnalis-Sabtu, 05 Desember 2009 |07:01 WIB
Depkes Akan Pertemukan Prita dan RS Omni
A
A
A

JAKARTA - Perseteruan RS Omni International dengan Prita Mulyasari makin meruncing. Prita yang merupakan mantan pasien RS tersebut diharuskan membayar denda sebesar Rp204 juta karena telah mencemarkan nama baik RS Omni.

Melihat kasus yang tak kunjung usai tersebut, Departemen Kesehatan (Depkes) nampaknya mulai gerah. RS Omni dan Depkes pun akan dipertemukan.

"Depkes membuat tim mediasi. Tujuannya mempertemukan pihak rumah sakit dan Prita tanpa pengacara. Intinya minta kedua pihak melepas hak menggugat dan menuntut," ujar Kepala Pusat Komunikasi Publik Depkes Lily S Sulistyowati dalam pesan singkat yang diterima okezone, Sabtu (5/12/2009).

Namun belum dapat dipastikan kapan pertemuan tersebut akan digelar. "Pihak RS sudah setuju," imbuhnya.


Seperti diketahui, Pengadilan Tinggi Banten mengeluarkan putusan perdata terhadap Prita Mulyasari, terdakwa dugaan pencemaran nama baik RS Omni Internasional Alam Sutera, Tangerang, Banten. Dia diwajibkan membayar denda sebesar Rp204 juta.

Prita pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dia menutut balik RS Omni sebesar Rp1 triliun.

(Lamtiur Kristin Natalia Malau)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement