getting time...

Depkes Akan Pertemukan Prita dan RS Omni

Lamtiur Kristin Natalia Malau - Okezone
Sabtu, 5 Desember 2009 07:01 wib

JAKARTA - Perseteruan RS Omni International dengan Prita Mulyasari makin meruncing. Prita yang merupakan mantan pasien RS tersebut diharuskan membayar denda sebesar Rp204 juta karena telah mencemarkan nama baik RS Omni.

Melihat kasus yang tak kunjung usai tersebut, Departemen Kesehatan (Depkes) nampaknya mulai gerah. RS Omni dan Depkes pun akan dipertemukan.

"Depkes membuat tim mediasi. Tujuannya mempertemukan pihak rumah sakit dan Prita tanpa pengacara. Intinya minta kedua pihak melepas hak menggugat dan menuntut," ujar Kepala Pusat Komunikasi Publik Depkes Lily S Sulistyowati dalam pesan singkat yang diterima okezone, Sabtu (5/12/2009).

Namun belum dapat dipastikan kapan pertemuan tersebut akan digelar. "Pihak RS sudah setuju," imbuhnya.


Seperti diketahui, Pengadilan Tinggi Banten mengeluarkan putusan perdata terhadap Prita Mulyasari, terdakwa dugaan pencemaran nama baik RS Omni Internasional Alam Sutera, Tangerang, Banten. Dia diwajibkan membayar denda sebesar Rp204 juta.

Prita pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dia menutut balik RS Omni sebesar Rp1 triliun.
(lam)

  • Rusman » 0 Tanggapan
    yang harus dilakukan Depkes adalah mencabut ijin usaha RS.Omni krn tidak membawa manfaat bagi rakjat banyak, Juga KPK dan DPR harus segera memanggil Pengadilan Tinggi Banten dan RS. Omni atas kemungkinan "main-mata" untuk menindas rakjat dan memperoleh keuntungan material sebesar Rp.204 Jt.
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.