MEDAN - Polisi kembali menetapkan dua tersangka terkait peristiwa kebakaran pusat hiburan malam M City di Medan, Sumatera Utara, semalam. Dengan demikian tersangka peristiwa kebakaran ini berjumlah tiga orang, setelah sebelumnya telah ditetapkan satu tersangka oleh Polda Sumut bernama Sukarman (sebelumnya tertulis Suharman).
Â
Kedua tersangka ini bernama Rahmat, dan Indra. Akibat kelalaian mereka, peristiwa kebakaran tersebut terjadi hingga menewaskan 20 orang korban.
Â
"Kita sudah menetapkan tiga orang tersangka. Peristiwa tersebut terjadi akibat kelalaian mereka. Selanjutnya kita juga akan melakukan olah TKP untuk memeriksa kondisi gedung," jelas Direktur Reskrim Polda Sumut Kombes Pol Agus Andrianto kepada wartawan, Sabtu (5/12/2009).
Sebelumnya, ketiga tersangka ini sempat melarikan diri sesaat setelah kebakaran terjadi. Sukarman melarikan diri bersama dua tersangka lainnya yang menunggu di luar gedung. Namun polisi akhirnya menangkap mereka di kawasan Amplas, Medan.
Menurut pengakuan tersangka sendiri, kebakaran tersebut terjadi akibat kelalaiannya. Saat itu, dia sedang melakukan pemasangan karpet di salah satu ruangan karaoke dengan menggunakan korek api. Namun percikan api menyambar thinner yang terdapat di sana dan membakar seluruh ruangan. Meski begitu, Sukarman mengatakan itu hanyalah unsur ketidaksengajaan.
(Lusi Catur Mahgriefie)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.