BANGKALAN - Puluhan mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura (UTM), menggelar aksi pengumpulan koin untuk Prita Mulyasari di depan pintu gerbang kampus di Desa Telang, Kecamatan Kamal, Bangkalan, Senin (7/12/2009).
"Berapapun hasilnya pasti akan kami sumbangkan. Ini bentuk solidaritas kami, terhadap korban dari kesewenang-wenangan hukum," Samsul Arif, koordinator aksi.
Samsul menambahkan, aksi tersebut adalah salah satu bentuk protes terhadap penanganan hukum yang terjadi saat ini, di mana kasus yang oleh dinilai sepele, malah mendapat vonis yang berat dan harus dibayar dengan uang ratusan juta rupiah.
Di sisi lain, kasus yang menimpa Prita dinilai telah melanggar kebebasan berpendapat yang telah dijamin oleh undang-undang. Menurut Samsul, koin yang terkumpul tersebut merupakan bukti dari kekuatan masyarakat dalam melawan putusan hukum yang tidak adil.
"Ini (koin) merupakan bukti bahwa kekuatan rakyat tidak bisa dibendung," tambah mahasiwa Fakultas Pertanian tersebut.
Sayang, jumlah koin yang terkumpul belum dihitung. Para mahasiswa sepakat akan menghitung koin tersebut pekan depan yang kemudian langsung disumbangkan kepada Prita.
Dalam persidangan melawan RS Omni International, majelis hakim Pengadilan Tinggi Banten mewajibkan Prita membayar ganti rugi sebesar Rp204 juta. Dukungan bagi Prita pun mengalir. 2,5 ton koin akan dikumpulkan untuk diserahkan ke pengadilan sebagai ganti rugi.
(Subairi/Koran SI/lam)