getting time...

2 Eksekutor Kembali Tolak Bersaksi untuk Antasari

Taufik Hidayat - Okezone
Selasa, 8 Desember 2009 16:44 wib
Antasari dalam persidangan (Foto: Heru H/okezone)
Antasari dalam persidangan (Foto: Heru H/okezone)

JAKARTA - Empat eksekutor Nasrudin Zulkarnaen memang hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun hanya satu yang bersedia bersaksi dalam persidangan Antasari Azhar. Sedangkan tiga lainnya menolak bersaksi.

Adalah Eduardus Ndopo Mbete alias Edo yang bersedia bersaksi di sidang terdakwa Antasari. Usai kesaksian Edo, sedianya ketiga eksekutor lainnya yaitu Daniel Daen Sabon, Hendrikus Kia Walen, dan Fransiskus Tadon Karen bersaksi.

Sebelum disumpah, saksi Hendrikus mengatakan tak mau bersaksi karena menurutnya sidang ini merupakan sandiwara.

"Kita sudah dituntut dan aku lihat tuntutan itu sandiwara. Jadi sidang ini sandiwara, saya tidak mau beri keterangan," tutur Hendrikus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (8/12/2009).

Mendengar hal ini, Ketua Majelis Hakim Heri Suwantoro seakan membujuk Hendrikus bersaksi. "Anda sebagai saksi, saksi itu membantu persidangan jadi kalau Anda ceritakan sebenarnya akan membantu memperoleh kebenaran material, mencari kebenaran hakiki. Kalau bersedia berilah keterangan yang ikhlas," tutur Heri.

Sayang, Hendrikus bergeming. Dia tetap tak mau bersaksi. Akhirnya, pimpinan majelis hakim meminta saksi dibawa keluar ruangan dan memanggil dua eksekutor lainnya, Daniel dan Fransiskus untuk bersaksi.

Serupa dengan Hendrikus, kedua saksi itu menolak setelah jaksa menghampiri dan memanggilnya di ruang tunggu saksi.

"Kedua saksi tidak bersedia untuk bersaksi karena merasa tidak pernah diperiksa sebagai saksi untuk (BAP) Antasari Azhar," ujar Jaksa Penuntut Umum Cirus Sinaga kepada majelis hakim.

Lalu majelis hakim menerima penolakan itu dan menyetujui dibacakannya BAP para eksekutor. Namun hal ini ditolak kuasa hukum Antasari, karena hal ini dianggap tidak perlu. Sebab para saksi tidak pernah diperiksa sebagai saksi saat pembuatan BAP Antasari.

Sidang pun ditutup dan dijadwalkan kembali pada Kamis 10 Desember dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli, di antaranya ahli forensik dari RS Cipto Mangunkusumo Abdul Mun'im Idris dan ahli balistik M Simanjuntak.
(lsi)