getting time...

Reklame Ratusan Kios di ITC Depok Liar

Marieska Harya Virdhani - Okezone
Selasa, 15 Desember 2009 03:00 wib

DEPOK - Papan reklame milik ratusan kios di pusat perbelanjaan ITC Depok Jalan Margonda Raya dianggap liar lantaran tidak memiliki izin dari Pemerintah Kota Depok. Para pemilik kios juga dianggap memasang papan reklame ilegal karena tak pernah membayar pajak.

Akibatnya, puluhan petugas Satpol PP Kota Depok menggelar inspeksi mendadak untuk menertibkan ratusan reklame liar tersebut. Para pemilik toko masih diberi kesempatan hingga satu minggu untuk mengurus proses perizinan ke Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Depok.

Sekertaris Dinas Satpol PP Lutfi Fauzi mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat pemberitahuan terkait penertiban reklame tersebut. Reklame indoor di dalam mal, kata Lutfi, dikenai pajak daerah sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2002.

"Saat ini yang kita lakukan masih persuasif. Kita beri kesempatan satu minggu dan bikin surat pernyataan, kalau tidak akan dicopot," tegasnya kepada wartawan, Senin (14/12/09).

Ironisnya, para pemilik kios mengaku tidak tahu menahu cara mengurus perizinan dan membayar pajak reklame. Hal itu dituturkan Meti, salah satu pemilik kios di ITC Depok. "Saya pikir semua sudah diurus pihak pengelola, saya enggak tahu harus
urus izin kemana," ujar Meti.
(ram)