JAKARTA - Imbauan penonaktifan Wakil Presiden Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani dimentahkan Presiden. Hal ini dinilai tepat karena dalam UUD tidak ada istilah penonaktifan Wakil Presiden. Demikian halnya dengan penonaktifan Sri Mulyani yang dinilai terlalu dini.
“Imbauan Panitia Angket secara eksplisit menunjukkan bahwa Boediono dan Sri Mulyani menjadi target politik Panitia Angket,” ujar Peneliti Lembaga Survei Indonesia (LSI) Burhanuddin Muhtadi kepada wartawan, Minggu (20/12/2009).
Sebagaimana diketahui, Presiden menolak imbauan Pansus agar Wapres Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani nonaktif dari jabatan mereka. Menurut Presiden, imbauan Pansus tersebut kurang tepat dan tidak sesuai dengan Undang- Undang Dasar (UUD) 1945 dan Undang-Undang (UU) No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Dia menambahkan, nonaktif bagi Menkeu Sri Mulyani juga terlalu dini karena yang bersangkutan belum dipanggil Pansus dan masih jauh dari proses penyelidikan secara hukum. Imbauan itu justru menunjukkan lemahnya pemahaman hukum anggota Pansus.
Senada dengan Burhan, guru besar ilmu politik Universitas Indonesia (UI) Bachtiar Aly menganggap, belum diperlakukan langkah represif dari Pansus Century, misalnya melakukan koordinasi dengan aparat terkait untuk mengawasi kedua tokoh tersebut.
"Secara yuridis formil sudah terang benderang. Ada kepastian hukum dari presiden SBY dengan argumentasinya bahwa tidak diperlukan non aktif Boediono-Sri Mulyani. Jadi belum diperlukan koordinasi dengan aparat untuk mengawasi kedua pejabat itu," Aly saat berbincang dengan okezone.
Langkah yang bisa dilakukan, antara lain, dengan melakukan negosiasi antara Pansus dengan Presiden.
"Tinggal negosiasi Presiden dengan Pansus kalau (seandainya) imbauan secara moril tidak digubris oleh Presiden. Selain itu, kedua pejabat tersebut statusnya belum tersangka. Jadi belum tepat dirasa adanya koordinasi dengan aparat terkait," tutupnya.
(ded)