KUDUS - Modus baru tengah dipraktekkan para pengusaha rokok ilegal di Kudus, Jawa Tengah, dan sekitarnya untuk melancarkan usahanya. Mereka memilih menyewa rumah milik warga miskin sebagai tempat produksi rokok.
Tak lupa, sang pengusaha juga merahasiakan identitasnya. Sehingga ketika ada razia petugas, maka yang ditangkap adalah pemilik rumah. Sementara, pelaku utama bisa saja mengalihkan tempat produksi dengan menyewa rumah yang lain.
Modus ini terungkap saat Kantor Pengawasn Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kudus melakukan razia di Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara. Petugas berhasil menahan Sg (50), dan Dar (27), keduanya warga Desa Gemiring Kidul RT 02/ RW 04, Kecamatan Nalumsari. Mereka ditangkap karena rumahnya dijadikan tempat produksi rokok ilegal.
Dari rumah tersebut, petugas menyita 751.600 batang rojok jenis sigaret kretek mesin (SKM). Rokok berfilter tersebut dikemas dalam tiga kemasan, masing-masing bermerek Goong 21, Surya Asyifa dan Surya Mentari. Selain itu, sejumlah alat press dan pemanas juga ikut diamankan.
Potensi kerugian negara yang timbul akibat rokok ilegal tersebut, menurut Purwantoro mencapai Rp125.990.899. Hanya saja, saat ditanya petugas kedua orang ini mengaku tidak mengetahui siapa yang menyewa rumahnya.
Kepala KPPBC Kudus M Purwantoro menyatakan, pihaknya masih memeriksa dua saksi yang kini ditahan. Sebab, salah satu dari mereka yakni Dar diperkirakan mengetahui siapa penyewa rumahnya. ”Mengingat, dialah yang setiap hari menerima uang untuk dibayarkan kepada para pekerja sebanyak 13 orang,” kata Purwanto.
Kepada wartawan, Sg mengaku sama sekali tidak tahu jika rokok yang diproduksi di rumahnya itu ilegal. ”Saya dan para tetangga itu tahunya ada pekerjaan yang bisa mendatangkan uang. Soal itu pelanggaran atau tidak, yang tahu itu bos yang memberi pekerjaan,” ujarnya.
(Sundoyo Hardi/Koran SI/ful)