getting time...

Mau ke Australia, 17 Imigran Gelap Ditangkap

Senin, 28 Desember 2009 04:32 wib

SIDOARJO - Sebanyak 17 imigran gelap asal Irak dan Afghanistan diamankan petugas Polres Sidoarjo di pesisir Desa Tlocor, Kecamatan Jabon. Warga negara asing (WNA) yang seluruhnya laki-laki itu akan diberangkatkan ke Australia melalui jalur laut.

Kapolres Sidoarjo, AKBP M Iqbal, Minggu (27/12) mengatakan penangkapan belasan WNA itu berawal dari informasi yang diberikan Satgasda Smuggling People (penyelundupan manusia) Polda Jatim, yang sebelumnya menerima info dari Mabes Polri. Yaitu adanya upaya pengiriman orang asing, melalui pesisir Telocor.

Sudah sekitar empat bulan, ke-17 WNA yang terdiri dari empat orang warga Irak dan 13 orang warga Afghanistan itu, diketahui ditampung sebuah perusahaan yang lokasinya di kawasan perbatasan Sidoarjo-Surabaya.

"Kami kemudian menguntit MPU yang membawa mereka dan langsung kami amankan sesampai di Telocor. Mereka belum sempat diangkut menggunakan perahu," ujar M Iqbal.

Mantan Kapolres Gresik ini menambahkan, pihaknya hanya mengamankan 17 imigran gelap ini. Sedangkan untuk proses hukumnya akan diserahkan dengan pihak yang berwenang.

Mukhammad Makhiakesh Al Mayyah (40), salah satu WNA berkebangsaan Irak, mengatakan mereka terpaksa meninggalkan tanah kelahirannya karena didera perang, sehingga akan mencari negara yang aman. 17 WNA yang diduga kuat adalah korban smuggling people itu rencananya, akan bekerja dan menetap di Australia. Meski, mereka masuk secara ilegal.

Namun, Kanit Susda Satgasda Smuggling People Polda Jatim, Kompol Yayuk Krismintarti, mengatakan tujuan para WNA ke Negeri Kanguru itu untuk mencari suaka politik. Alasannya, tak lain karena negara asal mereka yang tengah dilanda perang saudara berkepanjangan.

Perkiraan itu didasari bukti administrasi pencari suaka dari Lembaga PBB yang mengurusi masalah pengungsi (UNHCR) yang dimiliki empat orang berkewarganegaraan Irak.

Kepala Seksi Pengawasan Imigrasi Klas I Khusus Surabaya, Uray Avian mengatakan, ke-17 WNA itu akan segera dibawa ke Rumah Detensi milik  Imigrasi Surabaya. "Kami akan berkoordinasi dengan perwakilan UNHCR di Jakarta untuk menangani persoalan mereka," ujarnya.

Imigran itu akan dikenakan undang-undang tentang keimigrasian. Pasalnya, kasus menyangkut smuggling people belum ter-backup dalam KUHAP maupun KUHP.
(Abdul Rouf/Koran SI/hri)