Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Demi Perlindungan, Pekerja Migran Indonesia Diimbau Ikut Program SPSK

Arief Setyadi , Jurnalis-Kamis, 25 Januari 2024 |20:29 WIB
Demi Perlindungan, Pekerja Migran Indonesia Diimbau Ikut Program SPSK
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pekerja Migran Indonesia (PMI) diimbau untuk mengikuti program SPSK ke Arab Saudi. Hal tersebut perlu dilakukan untuk perlindungan yang optimal terhadap PMI.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, Teppy Wawan Dharmawan, menyatakan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat sedang mengembangkan ekosistem baru untuk penempatan dan perlindungan Pekerja Migran asal Jawa Barat.

Mereka menargetkan penempatan sebanyak 10 ribu pekerja migran di sektor domestik pada 2024 melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) dengan fokus penempatan ke Arab Saudi. Kolaborasi untuk membangun ekosistem penempatan dan perlindungan melibatkan Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, Imigrasi, Kepolisian, BP3MI, BPJS, P3MI, LPK, dan BLK LN di Jawa Barat, serta organisasi kemasyarakatan yang peduli terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Upaya ini diharapkan dapat menciptakan sistem penempatan yang optimal guna melindungi warga Jawa Barat yang bekerja di luar negeri.

“Ekosistem penempatan dan pelindungan ini adalah bagian dari upaya kolaboratif Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota Jawa Barat untuk melibatkan seluruh stake holder ketenagakerjaan. Karena Pemerintah sangat paham, persoalan dan pekerjaan besar dari persiapan hingga kepulangan para warga Jawa Barat yang bekerja di Luar Negeri teramat kompleks," ujarnya dalam keterangannya, Kamis (25/1/2024).

"Sehingga Pemerintah tidak mungkin bekerja sendiri. Diperlukan Kerjasama yang erat dari semua pihak agar setiap warga Jawa Barat yang akan bekerja di Luar Negeri dapat dipersiapkan dengan baik, terpantau selama bekerja di Luar Negeri, serta kembali dengan selamat dan sejahtera," imbuhnya.

Teppy mengungkapkan hal tersebut saat peninjauan Program Pelatihan Kerja bagi Pencari Kerja (Pencaker) untuk penempatan di Timur Tengah. Ditambahkan Teppy, Jawa Barat sebelumnya telah menjadi provinsi pertama yang membuat Perda Penyelenggaraan Pelindungan PMI, turunan dari UU No. 18 tahun 2017 tentang Pelindungan PMI.

Kemudian, pada 2022, meluncurkan layanan digital SI JUARA (SIJU) untuk penempatan tenaga kerja. Lalu, pada 2023 meresmikan beroperasinya Jabar Migrant Service Center (JMSC), Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) untuk penempatan dan perlindungan PMI.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement