Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Banyak Kasus Mangkrak, DPR Tak Setuju RI Cabut Moratorium PMI ke Saudi

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Senin, 24 Maret 2025 |17:40 WIB
Banyak Kasus Mangkrak, DPR Tak Setuju RI Cabut Moratorium PMI ke Saudi
DPR RI (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Arzeti Bilbina menyatakan tak setuju akan kebijakan pemerintah yang membuka kembali moratorium pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi. Ia meminta, kebijakan tersebut harus ditinjau ulang.

Pasalnya, kata dia, masih banyaknya kasus lama yang belum diselesaikan oleh pemerintah Arab Saudi terhadap PMI di sana.

"Pemerintah jangan sampai membuka moratorium tetapi kita tidak mereview permasalahan lama yang dilakukan pemerintahan Arab Saudi terhadap pekerja migran kita," kata Arzeti dalam keterangan tertulis, Senin (24/3/2025).

Arzeti meminta agar pemerintah tetap mempertahankan moratorium penempatan PMI ke Arab Saudi, khususnya untuk sektor domestik.

"Masih banyak PR lama yang belum dijalankan pemerintah Arab Saudi dengan berbagai macam kasus dari pekerja migran kita di sana. Sekarang kenapa tiba-tiba dibuka kembali?” tuturnya.

Arzeti mengatakan, ada beberapa kasus PMI di Arab Saudi selama ini yang menjadi perhatian serius. Pemerintah diminta menjadikan hal tersebut sebagai pertimbangan agar tidak mencabut moratorium pengiriman PMI ke Arab Saudi.

“Seperti kasus-kasus kekerasan dan penyiksaan, kasus gaji tidak dibayar, kondisi kerja tidak layak, serta kasus hukum yang tidak mendapatkan pembelaan yang adil,” urai Arzeti.

Arzeti memahami adanya potensi manfaat ekonomi dari penempatan PMI ke luar negeri. “Namun, keselamatan dan kesejahteraan nyawa anak bangsa jauh lebih berharga dari sekadar keuntungan ekonomi,” tegas Anggota Komisi di DPR yang membidangi urusan Ketenagakerjaan dan Pekerja Migran itu.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement