JAKARTA - Kapuspenkum Kejaksaan Agung Didik Darmanto, menyatakan jaksa penuntut umum akan mengajukan kasasi terkait vonis bebas Prita Mulyasari oleh Pengadilan Negeri Tangerang, kemarin.
Jaksa berkeyakinan terdakwa terbukti bersalah, sementara Hakim berpendapat lain, sehingga membebaskan Prita.
"Beda pendapat wajar. Kalau tidak terbukti sama sekali, baru bebas. Ini yang menjadi alasan kami. Ada perbuatan tapi dikatakan bebas. Ini kan kontradiktif," ungkap Didik di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Rabu (30/12/2009).
Didik menambahkan, terdakwa telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, yaitu mendistribusikan email yang mencemarkan nama baik. Oleh karena itu, lanjutnya, JPU meminta keadilan dengan berargumentasi dan bukan dengan menyiapkan bukti baru.
"Apa pun keputusan Mahkamah Agung, akan kita hormati. Kejaksaan pada dasarnya juga mencari keadilan," tandas Didik.
Seseorang yang diduga bersalah dan dibuktikan dengan alat bukti, akan terus diproses.
Hakim PN Tangerang memvonis bebas Prita Mulyasari karena tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap RS Omni International seperti dituduhkan.
(Dian AF)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.