JAKARTA - Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan penyidikan terhadap Sjafrie Sjamsoeddin terkait perannya selaku mantan Panglima Kodam Jakarta Raya dalam kerusuhan Mei 1998 dan penghilangan orang antara tahun 1997-1998 belum bisa dilakukan.
Sebab, belum ada bukti-bukti bahwa dalam peristiwa itu terjadi pelanggaran HAM berat, genosida, atau kejahatan kemanusiaan.
Hal ini disampaikan Hendarman saat ditanya wartawan mengenai permintaan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) agar Kejaksaan Agung menyidik peran Sjafrie.
Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim mengatakan, berkas penyelidikan oleh lembaganya sudah sejak lama dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dan belum ditindaklanjuti hingga saat ini.
“Belum bisa ditindaklanjuti, bukan tidak bisa,” ujar Hendarman kepada wartawan usai bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara, Jakarta (11/1/2010).
Hendarman menjelaskan, Kejaksaan tidak akan bisa menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM jika alat bukti yang diajukan tidak memenuhi unsur-unsur sebagaimana yang diatur dalam Pasal 8 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Seperti diwartakan, kontroversi merebak sejak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melantik Sjafrie menjadi wakil menteri pertahanan 6 Januari lalu. Sejumlah aktivis HAM menyayangkan pelantikan itu karena hingga kini belum ada ketetapan hukum atas pertanggungjawaban Sjafrie yang diduga terkait dengan peristiwa Mei 1998.
(Dadan Muhammad Ramdan)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.