Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Inilah Hasil Bahtsul Satu Abad Ponpes Lirboyo

Dede Suryana , Jurnalis-Senin, 18 Januari 2010 |13:27 WIB
Inilah Hasil Bahtsul Satu Abad Ponpes Lirboyo
A
A
A

JAKARTA - Keputusan Forum Musyawarah Pondok Pesatren Puteri se-Jawa Timur (FMP3) menetapkan beberapa hal yang diharamkan. Di antaranya, menonton film “2012”, naik ojek, meluruskan rambut (rebonding), pre-wedding, artis muslimah yang berakting sebagai nonmuslim, dan memperlihatkan aurat bagi artis mulimah.

Seperti tercantum dalam hasil keputusan FMP3 yang digelar di Ponpes Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, 13-14 Januari lalu, menonton film “2012” tidak diperbolehkan karena memandang dampak negatif yang ditimbulkan film ini bagi masyarakat. Itu pun jika pemutaran film ini diperuntukkan untuk umum seperti di gedung bioskop atau layar lebar.

Hal ini juga didasarkan pada hukum memprediksikan kiamat yang tidak diperbolehkan menurut syariat Islam. Di samping itu juga memprediksikan hal-hal ghaib lainnya berdasarkan penelitian dan bukti-bukti ilmiah, juga tidak diperbolehkan kecuali berdasarkan peristiwa yang telah terjadi berulang-ulang secara alamiah seperti prakiraan cuaca, gempa bumi, dan lain-lain.

Sementara unuk naik ojek, tidak diperbolehkan karena berpotensi fitnah (hal-hal yang diharamkan). Terkecuali tidak terjadi ikhtilath (persinggungan badan), tidak terjadi kholwah (berkumpulnya laki-laki dan wanita di tempat sepi yang menurut kebiasaan umum sulit terhindar dari perbuatan yang diharamkan), tidak melihat aurat selain dalam kondisi dan batas-batas yang diperbolehkan syara, dan tdak terjadi persentuhan kulit.

Hal ini mencakup wanita yang berprofesi sebagai tukang ojek. Tidak diperbolehkan karena sulitnya menghindar dari hal-hal yang diharamkan seperti bersentuhan yang menimbulkan fitnah.

Selanjutnya, apa alasan pengharaman rebonding atau pengeritingan rambut bagi wanita yang belum bersuami? Hukum merebonding dan pengeritingan rambut hukumnya haram kecuali bagi wanita yang sudah bersuami dengan syarat ada izin suami. Sedangkan memodifikasi rambut dengan model punk atau rasta hukumnya haram karena terdapat unsur menyerupai orang-orang fasik.

Keputusan lainnya adalah artis muslimah yang memerankan lakon menjadi wanita nonmuslim. Apabila akting yang diperankan merupakan ucapan atau perbuatan yang masih ada persinggungan antara perbuatan kafir, maka dihukumi murtad jika ada motif atau indikasi pelecehan.

Demikian juga, diharamkan bagi wanita yang menampakkan aurat karena tuntutan skenario, hal ini dihukumi mutlak haram. Karena itu, seorang artis tetap diharuskan menutup aurat mereka meski tuntutan profesionalitas keartisan meminta untuk membuka aurat.

(Dede Suryana)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement