getting time...

Tak Terima Dinonaktifkan, Myra Akan Gugat Ketua LPSK

Siti Ruqoyah - Okezone
Rabu, 10 Februari 2010 12:07 wib

JAKARTA - Anggota Bagian Perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Myra Diarsi akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai.

“Kami ingin mengajukan gugatan Myra sebagai anggota LPSK, terhadap Ketua LPSK. Rencananya mau dibawa ke PTUN besok,” ujar pengacara Myra, Hermawi Taslim saat jumpa pers di Utan Kayu, Jakarta Timur, Rabu (10/2/2010).

Hermawi menambahkan, gugatan itu berisi permintaan agar Abdul Haris mencabut surat keputusan yang dikeluarkan LPSK terkait penonaktifan Myra sebagai anggota LPSK.

“Kita gugat di PTUN terhadap Abdul Haris Semendawai yang menerbitkan SK Nomor 34 Tanggal 21 Desember 2009, yang intinya pembebastugasan sementara atas nama Myra. Karena tidak ada dasar hukumnya dan tidak diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2006. Untuk itu kita minta SK dicabut dan yang bersangkutan meminta maaf,” tandasnya.

Menurutnya, sebagai anggota LPSK tidak bisa begitu saja dinonaktifkan sebab mereka dipilih oleh DPR.

Dia menambahkan, sebagai dasar gugatan ini, pada 5 November LPSK mengadakan rapat untuk merespons pernyataan Wakil Ketua LPSK, I Ketut Sudiaharsa dan Myra yang disebut-sebut dalam rekaman pembicaraan Anggodo Widjojo yang diputar di Mahkamah Konstitusi pada 3 November 2009.

Kemudian pada 30 November 2009, terjadi rapat LPSK secara mendadak yang sebelumnya tidak pernah terjadi. “Dua dari anggota tidak diundang yaitu Ketut dan Myra,” tuturnya.

Menurut pengakuan Myra kepadanya, hasil rapat itu yakni etik dan membebastugaskan Ketut dan Myra. Lalu pada 1 Desember, langsung diterbitkan SK pembebastugasan Myra dan Ketut.

“Saya melihat Myra dimanfaatkan untuk menyingkirkan namanya dalam LPSK,” pungkas dia.

Untuk diketahui, Myra Diarsi bersama I Ketut Sudiaharsa dinonaktifkan atas hasil rekomendasi Tim Delapan yang meminta keduanya diusut karena namanya disebut dalam rekaman pembicaraan Anggodo Widjojo, yang diduga sebagai upaya kriminalisasi dua pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.

(lsi)