Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bawaslu Ajukan Uji Materi UU Penyelengara Pemilu

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Rabu, 24 Februari 2010 |15:08 WIB
Bawaslu Ajukan Uji Materi UU Penyelengara Pemilu
(Foto: Koran SI)
A
A
A

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengajukan uji materi UU No 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu ke Mahkamah Konstitusi.

Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sarbini menyatakan pihaknya mengajukan dua permohonan ke MK. Pertama, terkait pembentukan panwaslu yang harus diusulkan KPU provinsi dan KPU kab/kota serta terkait pembentukan dewan kehormatan KPU yang komposisinya didominasi anggota KPU.

Menutur dia, permohonan uji materi ini didasarkan pada pasal 93, 94 ayat 1 dan ayat 2, pasal 95, pasal 111 ayat 3 dan pasal 112 ayat 3 UU No 22/2007.

Menurut dia, pasal 93, 94, dan 95 UU No 22/2007 telah nyata-nyata sangat potensial dikualifikasi melanggar asas lembaga pengawasan penyelenggaraan pemilu.

Sementara pasal 111 dan 112 sangat potensial menimbulkan ketidakpastian hukum dan perlakuan sama dimuka hukum serta dapat dikualifikasi bertentangan dengan pasal 28 D ayat 1 UUD 1945.

Nur Hidayat Sarbini datang ke gedung MK dengan didampingi kuasa hukum Bawaslu, Bambang Widjojanto. Hingga kini keduanya masih berada di dalam gedung MK untuk mengurus proses pengajuan gugatan.

(Muhammad Saifullah )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement