JAKARTA - Panitia seleksi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera dibentuk. Hal ini menyusul ditolaknya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pelaksana Tugas (Plt) KPK.
“Kalau nanti setelah undang-undang pencabutan terhadap Perppu Plt KPK disahkan, maka sejak itu pemerintah akan segera membentuk panitia seleksi. Ini tergantung dari kapan RUU bisa disahkan di sini,” ungkap Menkum HAM Patrialis Akbar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (4/3/2010).
Dia menambahkan, Rabu 3 Maret kemarin, Komisi III DPR meminta agar segera mengajukan RUU pencabutan Perppu Plt KPK. Namun dikarenakan mulai besok DPR memasuki masa reses maka kemungkinan pengajuan masih menunggu.
“Masa sidang setelah itu. Sebenarnya kita sudah siap mengajukan RUU itu, tapi karena hari ini terakhir sudah tidak memungkinkan lagi,” tutur dia.
Mengenai proses pembentukan panitia seleksi hingga pengajuan nama-nama calon pimpinan KPK ke DPR, Patrialis mengatakan sekira enam bulan.
“Enam bulan itu paling cepat dan sesuai UU,” ucapnya.
Seperti diketahui, Komisi III DPR menyatakan penolakan atas Perppu Plt KPK karena dianggap tidak relevan. Sebab, keberadaan perppu itu hanya diberlakukan dalam keadaan mendesak.
Selain itu, Perppu Plt KPK dianggap justru akan menimbulkan kekhawatiran dari banyak pihak. Sebagaimana diketahui, mekanisme pengangkatan pemimpin baru di KPK sebenarnya telah diatur oleh UU Nomor 30 Tahun 2002.
Namun melalui Perppu, saat terjadi kekosongan kepemimpinan di KPK, Presiden bisa langsung menunjuk Plt. Hal ini dinilai bisa membuat KPK tidak lagi independen.
(Lusi Catur Mahgriefie)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.