JAKARTA - Gurat kekecewaan tidak bisa disembunyikan dari wajah Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar menyusul ditolaknya RUU tentang penetapan Perppu Nomor 4 Tahun 2009 tentang Plt Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
“Hati nurani kita menghendaki Pak Tumpak menjabat sebagai Ketua KPK sampai akhir,” ujar Patrialis usai bertemu dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Presiden, Jakarta, Senin (8/3/2010).
Dengan ditolaknya RUU tersebut, maka secara otomatis tugas Pelaksana tugas (Plt) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tumpak Hatorangan Panggabean akan segera berakhir begitu Perppu resmi dicabut.
“Setelah itu dilanjutkan pencabutan Keppres pengangkatan Pak Tumpak, baru kita bentuk Panitia Seleksi (Pansel Ketua KPK),” imbuhnya.
Pemerintah sendiri baru akan mengajukan RUU Pencabutan Perppu Plt KPK pada masa sidang berikutnya.
“Karena DPR sedang reses, maka pemerintah baru mengajukan RUU Pencabutan Perppu setelah reses,” tandasnya.
Seperti diketahui, pada sidang paripurna di DPR 4 Maret lalu, RUU tentang penetapan Perppu Nomor 4 Tahun 2009 tentang Plt Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi resmi ditolak.
Salah satu pertimbangannya, dengan adanya Perppu itu akan mempengaruhi independensi KPK dalam memilih ketua. Sebab untuk hal ini komisi antikorupsi itu telah memiliki undang-undang sendiri.
(Lusi Catur Mahgriefie)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.