Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PP Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Haram Merokok

Anton Suhartono , Jurnalis-Selasa, 09 Maret 2010 |10:56 WIB
PP Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Haram Merokok
A
A
A

JAKARTA - Pengurus Pusat Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram merokok. Ini merupakan revisi dari fatwa sebelumnya yang menyatakan rokok itu mubah.

“Tadi malam kita sudah mengeluarkan surat fatwa haram Nomor 6//SM/MTT/III/2010. Muhammadiyah sudah mengharamkan rokok,” ungkap Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Syamsul Anwar saat dihubungi okezone, Selasa (9/3/2010).

Menurut Syamsul ada beberapa pertimbangan mengapa lembaganya akhirnya mengharamkan rokok.

“Yang pertama kami melihat berdasarkan hasil kajian dari ahli medis dan akademisi. Semuanya sepakat rokok adalah sesuatu yang membahayakan karena mengandung zat aditif dan zat berbahaya lainnya,” papar Syamsul.

Dia menjelaskan, dari sisi agama sesuatu yang membahayakan itu dilarang. “Jadi dari sisi itu ada keselarasan antara ketentuan agama dangan fakta ilmiah,” jelas dia.

PP Muhammadiyah sempat menghentikan fatwa mubah merokok pada 2007. Menurut Syamsul, saat itu lembaganya belum melakukan kajian mendalam.

“Kalau dulu kajian belum dalam dan belum banyak masukan bahan yang lebih komprehensif,” papar dia.

Muhammadiyah menyimpulkan fatwa haram, lanjut dia, melalui hasil-hasil penelitian yang melibatkan ahli dari berbagai dispilin ilmu.(ton)

(M Budi Santosa)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement