Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap 5 Tersangka Penggadai Emas Palsu

Okky F Suryatama , Jurnalis-Kamis, 11 Maret 2010 |19:19 WIB
Polisi Tangkap 5 Tersangka Penggadai Emas Palsu
A
A
A

SURABAYA - Anggota unit Idik I Satreskrim Polres Surabaya Timur berhasil menangkap tersangka komplotan penipuan emas palsu, dengan modus menggadaikan emas palsu.
 
"Otak dari komplotan ini adalah Maryam. Dia yang menyuruh untuk menyepuh emas lalu menggadaikannya ke beberapa pegadaian di Surabaya," ujar AKBP Samudi, selaku Kapolres Surabaya Timur, di Mapolres, Jalan Kapasan Surabaya, Kamis (11/3/2010).
 
Samudi mengungkapkan, tersangka yang menggunakan modus dengan cara menggadaikan emas palsu ini adalah, Lilik Desilawati (44), warga Jalan Tambak Segaran, Maryam Adnan Selam (52), warga Jalan Nias, M. Zainal (25), warga Jalan Sempayung, Nauri Ardhian (24), warga Jalan Pacar Kembang, serta Sulastri (43), warga Jalan Kedung Tarukan.
 
Untuk modus yang dilakukan komplotan ini, Samudi memaparkan, dengan cara membeli perhiasan perak. Setelah itu, perhiasan perak tersebut disepuh emas ke seorang pengerajin emas di Nganjuk.
 
"Lilik dan Maryam ini yang bertugas memesan perhiasan perak. Kedua tersangka ini pula yang menyepuhkan perhiasan tersebut ke seorang pengerajin emas di Nganjuk dengan biaya Rp150 ribu per perhiasan," paparnya.
 
Sedangkan jumlah keseluruhan perhiasan yang disepuh 33 cincin, 1 gelang, satu kalung dan 2 pasang anting-anting. Samudi melanjutkan, setelah disepuh, perhiasan-perhiasan tersebut digadaikan ke beberapa pegadaian di Surabaya.
 
Dari kelima tersangka ini, yang bertugas menggadaikan perhiasan adalah Zainal, Nauri dan Sulastri. Agar tidak diketahui, ketiga tersangka ini menggadaikan tidak pada satu pegadaian, melainkan 8 pegadaian.
 
Samudi menambahkan, di antaranya pegadaian Kapas Krampung, Kedung Cowek, Kapasan, Mulyosari, Keputih, Kedinding, Gembong dan Karang Menjangan. "Perhiasan tersebut digadaikan senilai Rp1,5 juta hingga Rp4 juta. Uang hasil menggadaikan tersebut dibagi lima,” imbuhnya.
 
Akibat dari laporan pegadaian, yang curiga dengan perhiasan yang digadaikan tersangka, maka kasus penipuan emas palsu tersebut dapat terbongkar. Selanjutnya, pihak pegadaian melapor ke Polres Surabaya Timur.
 
Atas laporan ini, petugas lalu melakukan penyelidikan. Hasilnya, memang perhiasan yang digadaikan tersangka palsu. Selanjutnya, satu per satu tersangka ditangkap.
 
Sementara itu, tersangka yang bernama Maryam mengaku kepada penyidik, sudah satu bulan melakukan perbuatan ini. "Saya mendapatkan bagian Rp400 ribu. Uangnya saya pergunakan untuk biaya hidup sehari-hari," ujarnya.

(Fitra Iskandar)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement