JAKARTA - Tidak ada harapan pada polisi dan jaksa akan menindaklanjuti dugaan tindak pidana oleh pengambil kebijakan dalam kasus Bank Century sebagaimana rekomendasi DPR.
Hal ini dikarenakan polisi dan jaksa hanya akan menindaklanjuti, apabila ada permintaan dari presiden.
Demikian dikatakan Peneliti LIPI Syamsuddin Haris, dalam diskusi Hubungan Pemerintahan dengan Parlemen Pasca Hak Angket Century di Press Room DPD, Jumat (12/3/2010).
“Tentu saja permintaan Presiden tidak akan pernah ada, karena menurut Presiden SBY dana talangan itu sudah benar untuk menyelamatkan perekonomian kita,” katanya.
Menurut Syamsuddin, yang lebih menjanjikan harapan adalah KPK karena lembaga itu independen dan tidak bisa diintervensi presiden. Jika dalam penyidikannya, KPK menemukan adanya tindak pidana, temuan itu bisa berbalik ke DPR untuk dijadikan dasar hak menyatakan pendapat, yang dapat berujung pemakzulan terhadap Wakil Presiden Boediono.
Dalam kesempatan yang sama Direktur Indef Ikhsan Mojo mengatakan, KPK bukan pada tempatnya melaksanakan rekomendasi DPR. Karena yang terungkap dalam Pansus Century lebih banyak mengarah pada tindak pidana perbankan.
“KPK hanya tindak pidana korupsi. Jangan terlalu banyak berharap pada KPK,” ujar Ikhsan.
Pendapat Ikhsan dibantah Mahfudz. Mahfudz mengatakan, temuan Pansus justru lebih berat mengarah kepada KPK untuk menindaklanjutinya. Dia mencontohkan, pengawasan lemah di Bank Indonesia (BI).
Bisa jadi pengawas BI tidak menerima suap atau gratifikasi. Tetapi secara nyata menguntungkan pihak lain secara tidak sah. “Itu masuk pidana korupsi,” katanya.
“KPK jangan aneh-anehlah. Saya dengar katanya perlu dua tahun untuk mengusut. Perlu bukti tambahan. Kurang apa lagi temuan pansus,” tambahnya.
Harusnya, imbau Mahfudz, KPK menegaskan bahwa mereka akan menindaklanjuti temuan Pansus secepatnya.
(lsi)