Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Satgas Mafia Hukum Pantau Persidangan di Kendari

Ahmad Nizar , Jurnalis-Jum'at, 12 Maret 2010 |18:07 WIB
Satgas Mafia Hukum Pantau Persidangan di Kendari
Denny Indrayana.(foto:Ahmad Nizar)
A
A
A

KENDARI - Tim satuan tugas pemberatasan mafia hukum yang diwakili Denny Indrayana yang juga staff khusus presiden bidang hukum, ikut memantau jalannya proses persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari Sulawesi Tenggara, terkait tumpang tindih izin lahan pertambangan.
 
Kedatangan Denny ini selain merupakan tindak lanjut dari aduan publik, juga karena potensi kerugian negara yang diakibatkan dari kasus ini cukup besar yang bisa mencapai Rp80 triliun.
 
Menurut Denny, salah satu kejanggalan misalnya pemanggilan pihak tergugat yang dianggap tergugat dalam hal ini pejabat Bupati Konawe Utara Herry Hermansyah tidak menerima pemanggilan yang dimaksud. Lalu kejanggalan lain adanya keputusan pemeriksaan cepat.
 
"Hal ini membuat kecurigaan atas persidangan kasus ini dan ada apa di balik kasus ini," ujar Denny saat ditemui wartawan usai mengikuti persidangan, Jumat (12/3/2010).
 
Kasus ini berawal dari pejabat Bupati Konawe Utara yang lama yaitu Aswad Sulaiman menerbitkan 2 SK yaitu mengenai kuasa pertambangan eksplorasi kepada PT Dua Inti Perkasa Mineral (DIPM) yang berada di dalam wilayah kuasa pertambangan eksploitasi PT Antam di wilayah Tapunopaka, dan SK kedua mengenai pembatalan wilayah kuasa pertambangan eksploitasi PT Antam di wilayah Tapunopaka tersebut.
 
Namun kemudian PT Antam yang juga BUMN pertambangan nasional, mengajukan gugatan tata usaha negara terhadap kedua SK bupati tersebut. Di PTUN Kendari gugatan PT Antam dikabulkan namun kalah di tingkat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar dan Mahkamah Agung.
 
Namun kemudian pejabat Bupati Konawe Utara yang baru H Herry Hermansyah atas petunjuk pembinaan dan pengawasan gubernur Sulawesi Tenggara, diminta oleh gubernur untuk membatalkan SK revisi KP Antam dan pembatalan penerbitan izin KP PT DIPM. Pembatalan 2 SK inilah yang kemudian menjadi dasar gugatan PT DIPM di PTUN Kendari saat ini.

(Fitra Iskandar)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement