getting time...

Aturan Hak Berpendapat Bisa Diuji ke MK

Minggu, 14 Maret 2010 06:04 wib

JAKARTA - DPR tampaknya sulit untuk meningkatkan hak angket  menjadi hak menyatakan pendapat terkait kasus Bank Century. Sebab, kursi Partai Demokrat mencapai 26 persen.
 
Sedangkan pasal 184 UU no 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD menyatakan rapat untuk  penggunaan hak itu harus dihadiri  3/4 dari jumlah anggota DPR.
 
Namun hak itu dapat diatasi apabila ada pihak yang mengajukan uji materi atas UU itu dan disetujui Mahkamah Konstitusi (MK).
 
"Sebenarnya kesulitan itu dapat teratasi apabila ada pihak yang berinisiatif mengajukan judicial review dan disetujui MK," kata anggota Fraksi PDIP Eva K Sundari, Sabtu (13/3).
 
Eva mengatakan, argumentasi yang digunakan untuk mengajukan uji materi itu ialah aturan itu dianggap menghambat optimlisasi fungsi dewan dalam melakukan pengawasan (check and balances).
 
 “Sehingga harus ada supaya sinergi antara internal dan eksternal parlemen  secara simultan,” tegas mantan anggota Pansus Angket kasus Bank Century itu.
 
Diketahui, Demokrat memiliki 148 kursi  (26% ) dari total 560 kursi di DPR. Rapat paripurna untuk menerima atau menolak usulan hak berpendapat tidak akan pernah kuorum apabila apabila seluruh anggota Demokrat tidak hadir. (abe)

(Adam Prawira/Koran SI/hri)

Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.