Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Aturan Hak Berpendapat Bisa Diuji ke MK

Adam Prawira , Jurnalis-Minggu, 14 Maret 2010 |06:04 WIB
Aturan Hak Berpendapat Bisa Diuji ke MK
A
A
A

JAKARTA - DPR tampaknya sulit untuk meningkatkan hak angket  menjadi hak menyatakan pendapat terkait kasus Bank Century. Sebab, kursi Partai Demokrat mencapai 26 persen.
 
Sedangkan pasal 184 UU no 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD menyatakan rapat untuk  penggunaan hak itu harus dihadiri  3/4 dari jumlah anggota DPR.
 
Namun hak itu dapat diatasi apabila ada pihak yang mengajukan uji materi atas UU itu dan disetujui Mahkamah Konstitusi (MK).
 
"Sebenarnya kesulitan itu dapat teratasi apabila ada pihak yang berinisiatif mengajukan judicial review dan disetujui MK," kata anggota Fraksi PDIP Eva K Sundari, Sabtu (13/3).
 
Eva mengatakan, argumentasi yang digunakan untuk mengajukan uji materi itu ialah aturan itu dianggap menghambat optimlisasi fungsi dewan dalam melakukan pengawasan (check and balances).
 
 “Sehingga harus ada supaya sinergi antara internal dan eksternal parlemen  secara simultan,” tegas mantan anggota Pansus Angket kasus Bank Century itu.
 
Diketahui, Demokrat memiliki 148 kursi  (26% ) dari total 560 kursi di DPR. Rapat paripurna untuk menerima atau menolak usulan hak berpendapat tidak akan pernah kuorum apabila apabila seluruh anggota Demokrat tidak hadir. (abe)

(Hariyanto Kurniawan)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement