JAKARTA - Lemahnya regulasi di Indonesia dapat membuat pornografi itu menjadi semakin tumbuh subur di masa mendatang.
Pemerintah perlu secara tegas mengatur pelarangan pornografi itu tanpa adanya diskriminasi. Pembatasan terhadap akses situs porno di internet menjadi skala prioritas yang perlu diatur ke depannya.
Demikian disampaikan Ketua Dewan Pembina Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM) Heru Susetyo dalam diskusi bertema "Mencari Akar Pornografi" di Jakarta, Selasa (16/3/2010). "UU Pornografi hanya perangkat untuk memberantas pornografi. UU itu tidak bisa dijadikan satu-satunya alat untuk memberantasnya," jelas dia.
Dia menambahkan, Mahkamah Konstitusi (MK) juga seharusnya lebih aware terhadap masalah ini dan tidak serta merta subjektif dalam membuat keputusan. "MK ibaratnya lembaga ajaib, tugasnya hanya menguji dan membatalkan. Mereka itu kan bukan legislator," tandasnya.
Hal senada dikemukakan pendiri Masyarakat Tolak Pornografi (MTP) Ade Armando. Menurutnya, pemerintah sejatinya perlu didorong untuk lebih intensif mengatur masalah pornografi tersebut. "Sepertinya Bu Ani mungkin perlu didatangi untuk menyampaikan kepada suaminya (Presiden SBY) secara langsung untuk membahas persoalan ini (pornografi)," pungkasnya.
(Dadan Muhammad Ramdan)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.