Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Teroris Harus Dihukum di Penjara Khusus

Lusi Catur Mahgriefie , Jurnalis-Jum'at, 19 Maret 2010 |13:31 WIB
Teroris Harus Dihukum di Penjara Khusus
Ilustrasi ruang tahanan
A
A
A

JAKARTA - Mudahnya para tahanan kasus terorisme menggunakan alat komunikasi untuk memberi arahan dalam aksi terorisme, lantaran longgarnya sistem pengamanan di penjara bagi anggota terorisme.  
Demikian dikatakan pengamat teroris Mardigu saat dihubungi okezone¸Jumat (19/3/2010).
 
Menurutnya, di Indonesia hingga saat ini belum memiliki penjara khusus untuk para terorisme.
 
“Penjara teroris harus khusus, tapi di sini tidak ada. Inilah lemahnya Depkum HAM kita. Tahanan teroris itu misalnya seperti Guantanamo,” ujar Mardigu.
 
Mardigu menambahkan, bukan tidak mungkin penahanan teroris yang bercampur baur dengan napi lainnya akan membantu para teroris melakukan kaderisasi. Bahkan bisa lebih masif dibanding sebelumnya.
 
“Berdasarkan hasil dari orang yang tertangkap, mereka dapat bergerak lebih masif di Indonesia. Karena Indonesia dianggap sebagai salah satu negara mayoritas Islam, tapi tidak menegakkan syariat Islam. Benar kata Kapolri bahwa kita masih harus hati-hati terhadap terorisme,” pungkasnya.
 
Untuk diketahui, kelompok yang diduga teroris di Nanggroe Aceh Darusalam merupakan rangkaian rantai yang saling berkaitan dari berbagai unsur dan latar belakang. Pemain lama dalam jaringan terorisme yang tengah menjalani hukuman penjara, berperan cukup kuat, termasuk komunikasi dari penjara.
 
Berdasarkan penyelidikan dan interogasi, lanjuta Mardigu, para pemain lama ini dari dalam penjara mengarahkan dan mencari pemain baru.
 
Seperti diketahui, salah satu indikasi keterlibatan narapidana terorisme adalah adanya komunikasi antara Iwan Dharmawan alias Rois, terpidana mati kasus bom di depan Kedutaan Australia, Kuningan, Jakarta Selatan, dengan dua tersangka teroris yang ditangkap di Aceh yaitu Sapta alias Ismet alias Syaelendra dan Zaki Rahmatullah alias Abu Jahid.
 
Saat ini, Rois masih menjalani masa tahanan sambil menunggu eksekusi hukuman mati di LP Cipinang.

(Lusi Catur Mahgriefie)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement