JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT PLN Persero Fahmi Mochtar hari ini diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fahmi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Eddie Widiono dalam perkara dugaan korupsi proyek sistem informasi pelanggan PLN.
"Kalau menurut surat panggilan, saya jadi saksi untuk Eddie Widiono," kata Fahmi saat tiba di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (22/3/2010).
Kemarin, Wakil Ketua KPK M Jasin mengatakan, status Eddie dinaikan menjadi tersangka dalam dugaan korupsi di PLN. Kendati begitu, Jasin tidak merinci kasus yang menjerat mantan Dirut PLN tersebut.
KPK sendiri sudah menyidik kasus dugaan korupsi sistem manajemen pelanggan (customer management system) di PLN distribusi Jawa Timur pada tahun 2004-2008.
Dalam kasus tersebut, mantan General Manager PLN Jatim Hariadi Sadono telah duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
Atas perbuatan Hariadi, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp80 miliar. Sebelumnya, Hariadi melalui kuasa hukumnya Alamsyah mengatakan, Eddie menandatangani surat kuasa proyek CMS tersebut.
Dalam penyidikan, KPK kemudian mengembangkan kasus tersebut ke area PLN distribusi Jakarta dan Tangerang.
(ded)