Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Presiden Belum Beri Tanggapan Soal Status Bibit-Chandra

Taufik Hidayat , Jurnalis-Senin, 07 Juni 2010 |21:00 WIB
Presiden Belum Beri Tanggapan Soal Status Bibit-Chandra
(Foto: Koran SI)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono belum memberikan tanggapan terkait status dua pimpinan KPK Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto atas ditolaknya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

“Belum ada. Statusnya belum ada apa-apa,” kata Menkum HAM Patrialis Akbar di Kantor Kemenkum HAM, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (7/6/2010).

Meski demikian Patrialis menyebutkan jika SKPP ditolak oleh PT DKI Jakarta, bukan berarti akan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan. Namun hasil keputusan pengadilan adalah kewenangan Kejaksaan untuk memutuskan dilanjutkan ke pengadilan atau tidak.

“Tergantung jaksanya, mau dilanjutkan atau tidak dilanjutkan. Sepenuhnya kewenangan jaksa mau mengajukan atau tidak ke pengadilan. Kalau jaksa mengajukan, berarti yang menentukan salah tidaknya pengadilan,” ujar Patrialis.

Jika kedua pimpinanan KPK itu telah bersetatus tersangka, maka Presiden akan mengeluarkan Kepres tentang pemberhentian sementara. Status pemberhentian sementara hingga kedua pimpinan KPK tersebut duduk di meja hijau sebagai terdakwa.

Sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan salah satu pasal tentang masa jabatan pimpinan KPK dalam Undang-undang KPK. Setelah dikeluarkannya keputusan pengadilan atau incraht status sebagai pimpinan KPK otomatis akan hilang.

“Karena MK telah membatalkan salah satu UU KPK, jadi sampai incraht, atau sampai habis masa jabatan, dia masih berstatus sebagai pimpinan KPK. Itu kalau dilanjutkan. Kalau tidak dilanjutkan, tetap seperti sekarang,” tandasnya.

(Anton Suhartono)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement