JAKARTA - Anggodo Wijdojo, terpidana kasus suap terhadap dua pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah, mengaku menyerahkan langsung uang sebesar Rp1 miliar kepada Chandra Hamzah. Namun, Anggodo lantas meralatnya dan mengakui memberikan uang tersebut melalui Ade Rahardja.
Pernyataan adik buronan KPK Anggoro Widjojo ini disampaikan dalam keterangannya sebagai saksi dalam persidangan Ari Muladi.
Anggodo mengaku, kepada Ade Rahardja, dia memberikan uang sebesar Rp5 miliar untuk menghentikan penyidikan kasus korupsi PT Masaro Radiokom dalam proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT).
"Semua uangnya Rp6 miliar itu saya serahkan ke Ade Raharja, tapi khusus yang Rp1 miliar, saya serahkan langsung ke Pak Chandra Hamzah yang waktu itu ditemani oleh Yulianto," ucap Anggodo di pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (15/3/2011).
Dalam kesempatan itu, Anggodo juga menyebut pengacara Ari muladi, Sugeng Teguh Santosa, pernah meminta kompensasi jika kliennya mau mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sekaligus memberikan keterangan bertolak dari kesaksiannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pertama.
"Pengacara Ari Muladi mengatakan, kalau kliennya ingin kembali pada kronologi awal mau diberi konpensasi apa? Saya pertama ketemu sama saudara teguh itu di Mabes (Polri), yang kedua kali itu Teguh itu menawarkan mau dikasih uang berapa," katanya lagi.
(Dede Suryana)