JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Desmond J Mahesa menyarankan pimpinan DPR meminta pendapat atau fatwa Mahkamah Agung terkait status hukum Bibit-Chandra pascakeluarnya deponeering.
"Fatwa MA itu bisa jadi jalan tengah," kata Desmon di Jakarta, Jumat (4/2/2011).
Dia mengakui fatwa MA bersifat tidak mengikat. Namun setidaknya pendapat MA akan memberikan gambaran apakah status dua pimpinan KPK itu masih tersangka atau tidak.
Terlebih, dia menilai deponeering perkara Bibit-Chandra tidak didasari argumentasi kuat. Sebab, proses pemberkasan perkara itu sebelumnya sudah dikatakan rampung.
Dia menegaskan, keputusan Komisi III DPR yang menolak kehadiran Bibit-Chandra jangan dianggap sebagai pelemahan KPK. Justru langkah komisi III ini untuk mencari penjelasan yang objektif terkait status hukum mereka.
Terkait keputusan rapat Tim Pengawas Bank Century DPR yang tetap menerima Bibit-Chandra, Desmond menilai bukan masalah. "Tetapi sikap Komisi III sudah jelas (menolak). Hal itu sudah ditunjukan anggota Komisi III di Timwas," kata anggota Fraksi Gerindra itu.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah anggota DPR dari Komisi III yakni Fahri Hamzah, Gayus Lumbuun, Nudirman Munir meninggalkan ruangan saat rapat timwas memutuskan tetap menerima kehadiran Bibit-Chandra.
"Yang justru patut dipertanyakan adalah anggota Komisi III yang tidak keluar ruangan. Karena, ini sudah menyangkut keputusan," katanya.
(Dede Suryana)