JAKARTA - KPK baru saja menetapkan status tersangka terhadap Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE) Kementerian ESDM berinisial JP. Mendengar hal ini, Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh mengaku prihatin.
“Kami di Kementerian ESDM belum mndapat pemberitahuan resminya. Kalau memang demikian halnya, kita semua prihatin dan mengharapkan proses hukumnya bisa berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Darwin melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa (29/6/2010).
Terkait tindak lanjut internal di KESDM, lanjutnya, pihaknya akan menyikapi dengan menghormati proses hukum yang berlangsung.
“Jadi tidak akan terburu-buru ataupun terlambat dalam menetapkan langkah-langkah selanjutnya. Karena itu semua ada ketentuan dan aturannya,” tutur dia.
Sebelumnya, KPK menetapkan Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE) Kementerian ESDM berinisial JP sebagai tersangka. JP disangkakan terlibat dalam dugaan korupsi proyek solar home system (SHS) untuk wilayah Indonesia tahun 2007-2008.
(Lusi Catur Mahgriefie)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.