BOGOR - Petugas Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendatangi Yayasan Permata Hati di Bogor karena diduga melakukan praktik jual-beli bayi.
Petugas KPAI, memeriksa yayasan yang berlokasi di Jalan Roda Nomor 29, Kelurahan Babakan Pasar, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat , itu, sore tadi.
Dari lokasi, petugas mengamankan tiga bayi, seoarang ibu yang sedang hamil tua, serta satu pengasuh bayi. Pemeriksaan tersebut berawal dari pengaduan salah satu korban, Diah, yang mengadu ke KPAI.
Diah mengaku tidak bisa mengambil anaknya karena harus membayar uang sebesar Rp10 juta. Merasa diperas, Diah melaporkan kasus ini ke KPAI, dan bersama petugas KPAI melakukan penggeledahan.
Menurut petugas KPAI, Rizki Nasution, yayasan itu hanya kedok saja, namun dalam pelaksanaannya, mencari pasien yang hendak melahirkan, namun tidak memiliki biaya.
“Karena para korban tidak memiliki uang untuk menebus, akhirnya bayi-bayi tersebut diduga dijual ke orang lain,” kata Rizki kepada wartawan, Rabu (30/6/2010).
Rizki mengindikasikan yayasan tersebut telah melakukan penjualan anak atau trafficking. Setelah dievakuasi, tiga bayi dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan. Sementara itu, pengasuh dan seoarang ibu yang sedang hamil tua di ke Mapolresta untuk diperiksa.
(Anton Suhartono)