JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini membahas hasil sitaan tim penyidik KPK di Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kemarin, KPK menggeledah ruang kerja Direktorat Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE) selama 12 jam.
“Kemarin geledah di beberapa ruang Dirjen LPE. Ada beberapa yang kita amankan berupa dokumen dan surat,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/6/2010).
Johan menambahkan, tim yang ikut menggeledah kantor ESDM kemarin tengah melakukan pembahasan.
“Untuk mengetahui apakah hasil sitaan itu terkait dengan kasus yang berperkara,” tandasnya.
KPK dalam kasus ini telah menetapkan Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE) Kementerian ESDM berinisial Jacobus Purwono (JP) sebagai tersangka. Selain itu, pejabat pembuat komitmen di Dirjen LPE bernama Kosasih ikut menjadi tersangka.
Keduanya disangkakan menerima uang Rp4,6 miliar dari perusahaan terkait dalam proyek solar home system (SHS) untuk wilayah Indonesia tahun 2007-2008. KPK dalam penyelidikan juga menemukan adanya penggelembungan harga dalam proyek tersebut senilai Rp119 miliar.
(Lusi Catur Mahgriefie)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.