JAKARTA - Mantan Dir II Ekonomi Khusus Brigjen Raja Erizman dan Brigjen Edmond Ilyas dipastikan tidak akan menjalani sidang kode etik terkait perkara makelar kasus Gayus Halomoan Tambunan. Padahal keduanya telah berstatus sebagai terperiksa.
"Raja dan Edmond tidak akan disidang kode etik, itu positif," tegas Kepala Bidang Penerangan Umum Polri Kombes Marwoto Soeto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (13/7/2010).
Menurut Marwoto, dalam kasus tersebut sudah memiliki banyak saksi. Lagipula Raja Erizman dan Edmond Ilyas tidak ada kaitannya dalam kasus itu.
Namun yang paling menegaskan, Marwoto menyatakan penyidik tidak menemukan adanya bukti tindak pidana yang dilakukan oleh keduanya.
Saat disinggung mengenai status terperiksanya yang melekat di keduanya, "Disimpan di map yang bagus. Di atasnya ada tulisannya. Hasil pemeriksaan terhadap ini," jawabnya sambil tertawa.
(Hariyanto Kurniawan)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.