Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement
Laporan Kekayaan

KPK Surati Ketua DPR Soal 128 Legislator "Bandel"

Putri Werdiningsih , Jurnalis-Kamis, 15 Juli 2010 |12:28 WIB
KPK Surati Ketua DPR Soal 128 Legislator
Gedung KPK (Foto: Reuters)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengirimkan surat kepada Ketua DPR agar mendorong 128 anggotanya untuk melaporkan harta kekayaannya. Surat ini juga ditujukan ke sembilan ketua Fraksi partai politik yang beradai di DPR.

Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, Haryono Umar menjelaskan, hingga saat ini sudah 432 anggota DPR (77,14%) yang melaporkan kekayaan mereka ke Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sementara sisanya, 128 legislator belum melapor.

"Kita sudah menyiapkan surat berisi nama-namanya. Nanti akan kita sampaikan ke Ketua DPR dan Ketua Fraksi untuk mendorong agara nama2 ini segera melapor. Kalau datanya sudah terkumpul hari ini, minimal besok akan dikirim ke DPR ," kata Haryono dalam keterangan pers di kantornya, Kamis (15/7/2010).

Haryono menambahkan, sesuai dengan Undang Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 /1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, setiap penyelenggara negara termasuk anggota DPR wajib melaporkan kekayaannya maksimal dua bulan setelah menjabat.

Namun, undang-undang tersebut, kata Haryono memiliki kelemahan. Tidak ada sanksi bagi mereka yang lalai atau sengaja tidak melaporkan kekayaan.

Haryono berharap tiap instansi pemerintahan bisa menerapkan sanksi internal bila ada jajarannya yang tidak melapor kekayaan mereka. Sanksi internal ini sudah diterapkan di Mahkamah Agung dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara (Kemenpan). Bila tak melapor kekayaan pejabat di dua institusi itu terancam ditunda promosi jabatannya.

"Kita akan bekerjasama. Kita harap di tempat lain ada aturan internal seperti itu," sambung dia.

Berikut daftar 128 anggota DPR per fraksi yang belum melaporkan kekayaannya:

1.PDI Perjuangan: 8 anggota
2. Gerindra: 5 anggota
3. Hanura: 4 anggota
4. PKS: 4 anggota
5. PKB:3 anggota
6. PPP: 8 anggota
7. Demokrat: 42 anggota
8. PAN: 26 anggota
9. Golkar: 28 anggota (frd)

(Hariyanto Kurniawan)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement