JAKARTA- Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI meminta masukkan dari sejumlah elemen untuk mengubah pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3SPS) yang saat ini ada.
Ini diungkapkan Wakil Ketua KPI Pusat Nina Mutmainnah dalam jumpa pers di Gedung KPI, Jalan Gadja Mada, Jakarta, Jumat (23/7/2010).
“Melalui tahapan ini, kami ingin mendapat masukan dari pemangku kepentingan yaitu lembaga penyiaran, pemerintah, dan masyarakat sebelum dimasukkan dalam P3SPS yang baru,” kata Nina.
Ini dilakukan, karena P3SPS yang digunakan saat ini oleh KPI masih keluaran 2009.
“Kajian yang dilakukan berkaitan dengan kategori program siaran, termasuk program anak, iklan, dan ketentuan pemberlakuan sanksi denda. Kami menerima masukan dari semua kalangan program apa yang boleh (tayang) atau tidak diboleh disiarkan,” tegasnya.
(Kemas Irawan Nurrachman)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.