BANDUNG - Kekerasan terhadap anak juga tidak hanya berwujud dalam bentuk fisik. Di Kota Bandung, kekerasan tersebut bisa berupa mempekerjakan anak di bawah umur.
Kasus terbaru yang ditemukan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jabar, sebanyak 349 pembantu rumah tangga (PRT) di Kecamatan Sukasari Kota Bandung, ternyata masih di bawah umur.
"Ini hanya satu kecamatan saja. Di Kecamatan Sukasari, kami menemukan 349 PRT anak. Mereka rata-rata berusia di bawah 18 tahun. Paling kecil berusia 11 tahun," kata Manajer Program Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jabar Dianawati, saat ditemui wartawan di Sekretariat LPA Jabar Jalan Karangtinggal, Jumat (23/7/2010).
Khusus untuk anak yang berusia di bawah 15 tahun, LPA meminta majikan mengembalikan mereka. Seorang PRTA yang sudah berhasil dikembalikan ke orangtuanya adalah anak perempuan yang baru berusia 11 tahun dan tinggal di Kecamatan Gunung Halu, Kabupaten Bandung Barat.
"Setelah kita berbicara dengan majikannya, anak usia 11 tahun itu akhirnya dikembalikan lagi ke rumah orangtuanya. Kita sekolahkan dia di Sekolah Dasar dengan biaya dari kita. Minimal, dia bisa sekolah sampai kelas 6 SD," kata Diana.
Dia mengatakan, pemilik rumah yang mempekerjakan anak di bawah umur tersebut rata-rata dari kalangan high class. Tidak hanya satu anak, kata dia, ada pula satu keluarga yang mempekerjakan dua hingga tiga anak di bawah umur.
"Yang sulit adalah saat kita berbicara dengan majikannya. Namun, beberapa di antara mereka sudah mulai mengerti mengenai larangan mempekerjakan anak di bawah umur. Kalau yang usianya di atas 15 tahun, kita usahakan mereka mendapatkan keterampilan serta jam kerja yang layak. Selain itu, mereka juga harus mendapatkan jatah libur," kata Diana.
Lebih jauh Diana mengatakan, mereka rata-rata mendapatkan gaji cukup tinggi setiap bulan mulai dari Rp350 ribu sampai Rp800 ribu. Namun, kata dia, berbeda dengan di wilayah Kabupaten Bandung, gaji PRTA relatif lebih kecil. "Yang saya temukan di Sayati Kabupaten Bandung, gaji pembantu rumah tangga anak antara Rp150 ribu sampai Rp250 ribu," pungkasnya.
(Dadan Muhammad Ramdan)