JAKARTA - Permohonan putusan sela yang diajukan mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya, Susno mengajukan permohonan putusan sela agar dirinya dibebaskan selama uji materi UU Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, berlangsung.
“Putusan MK terkait undang-unadang ini berlaku untuk semua kasus di seluruh Indonesia. Tidak hanya berlaku untuk Susno. Ini konflik normal, bukan konflik peristiwa,” kata Ketua MK Mahfud MD di dalam sidang, Gedung MK, Jakarta, Kamis (19/8/2010).
Mahfud menambahkan, kasus Susno ini merupakan konflik normal maka MK bersikap berkaitan dengan permohonan, akan mempertimbangkan bersama pokok perkara.
“MK bersikap akan mempertimbangkan bersama pokok perkaranya di akhir putusan, dengan ini putusan provisi kami tolak," tandas Mahfud.
Susno tampak terdiam saat putusan ini diumumkan Mahfud MD. Susno hadir dengan didampingi kuasa hukum, salah satunya M Assegaf.
Untuk diketahui, hingga kini sidang uji materi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih berlangsung. Sidang akan menguji Pasal 10 ayat 2 di mana Susno sebagai whistleblower tidak bisa di waktu yang bersamaan dijadikan sebagai tersangka.
(Lusi Catur Mahgriefie)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.