JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah sangkaan dugaan tindak pidana korupsi kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Listrik dan Pemanfaatan Energi di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jacobus Purwono.
Jacobus diduga melakukan korupsi proyek pengadaan dan pemasangan pembangkit listrik tenaga surya berupa Solar Home System (SHS) yang memakai anggaran kementerian tahun 2009.
Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan, Minggu (29/8/2010) sore, menjelaskan dari hasil pengembangan penyelidikan ditemukan dugaan terjadinya pelanggaran atas pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang diatur dalam Keppres Nomor 80 tahun 2003.
"Dalam pengadaan ini sebelumnya pihak tersangka sudah bersepakat soal harga dengan vendor dan ada penggelembungan harga. Rata-rata per unit digelembungkan Rp1 juta-Rp2 juta per unit," kata Johan
Penggelembungan harga ini dilakukan Jacobus dan Ridwan Sanjaya selaku pejabat pembuat komitmen proyek. Atas perbuatan kedua tersangka, negara ditaksir mengalami kerugian keuangan hingga Rp150 miliar.
Sebelumnya, 29 Juni lalu, KPK mengumumkan status tersangka bagi Jacobus yang masih aktif sebagai Dirjen LPE di Kementerian ESDM. Jacobus bersama Kosasih diduga menikmati uang korupsi senilai Rp4,6 miliar dari proyek SHS dengan anggaran tahun 2007-2008.
Keduanya pun telah dicegah ke luar negeri oleh pihak imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Dalam kasus ini, KPK telah menggeledah kantor Kementerian ESDM untuk mengumpulkan sejumlah dokumen sebagai bukti pendukung dilakukannya penyidikan.
(Dadan Muhammad Ramdan)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.