JAKARTA - Pengamat hukum tata negara Irman Putrasidin berpendapat, seharusnya presiden mengirim nota persetujuan perang kepada DPR. Hal itu diperlukan tidak ditemukan jalan keluar untuk mengurai ketegangan antara Indonesia dengan Malaysia.
"Ini opsi terakhir apabila segala upaya memang tidak berhasil," kata Irman di Jakarta, Rabu (1/9/2010).
Nota persetujuan perang ini, menurut Irman, sesuai dengan pasal 11 Undang-Undang Dasar yakni atas dasar persetujuan DPR Presiden dapat mengatakan perang.
Pasal ini, kata dia, tidak pernah berbunyi, sehingga kiranya perlu didengungkan untuk menunjukkan bahwa Indonesia adalah negara berdaulat.
Irman juga menganggap langkah presiden menggelar pidato di Mabes TNI, nanti malam, sebagai langkah serius dan tegas. "Cilangkap itu kan Mabes (TNI) bukan café, artinya ada ketegasan," tutupnya.
(Dede Suryana)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.