Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ampuh Desak Kejagung Hentikan Kasus Sisminbakum

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Kamis, 02 September 2010 |18:20 WIB
Ampuh Desak Kejagung Hentikan Kasus Sisminbakum
Sisminbakum (Foto: Dok Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Ratusan orang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) berunjuk rasa di gedung bundar Kejaksaan Agung. Mereka mendesak Kejaksaan Agung segera menghentikan rekayasa kasus hukum, termasuk dalam kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).

"Kasus Sisminbakum menunjukkan parahnya penegakan hukum di Indonesia. Apalagi penegakan hukum saat ini masih amburadul dan sarat rekayasa demi kepentingan oknum-oknum tertentu di lingkungan Kejaksaan Agung," ujar Paulus Nico, koordinator lapangan Ampuh kepada wartawan, Kamis (2/9/2010).

Paulus menjelaskan, salah satu kasus yang sarat rekayasa adalah dalam kasus Sisminbakum. Bahkan, bukti-bukti rekayasa sudah muncul ke permukaan publik.

"Hal itu dimulai dari penangkapan mantan Dirjen AHU Romli Atmasasmita yang ganjil terkait surat perjanjian antara PT SRD dan Departemen Kehakiman dan HAM pada 25 Juli 2001," katanya.

Anehnya, sambung Paulus, mantan Dirjen AHU Itu ditetapkan sebagai tersangka sebelum diperiksa. "Baru diperiksa langsung ditahan oleh Kejagung," terangnya.

Fakta lainnya, kata dia, ketika mantan ketua Koperasi Pengayoman  Pegawai Departemen Kehakiman (KPPDK) Basuki ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan surat perjanjian tertanggal 25 Juli 2001 antara PT SRD dan KPPDK. Padahal surat perjanjian itu adalah dasar untuk memidanakan Romli.

"Herannya kenapa Basuki mau memalsukan surat perjanjian tersebut, sementara Basuki juga tersangka dalam kasus ini. Terlihat ada pihak-pihak yang merekayasa kasus ini, dan yang paling kuat terindikasi adalah oknum Kejagung," tandasnya.

Dia menambahkan, fakta lainnya adalah tersebarnya berita acara pemeriksaan (BAP) Romli dan tersangka lainnya di kalangan wartawan untuk membangun opini publik bahwa kasus sisminbakum adalah salah satu kejahatan hukum.

"Rekayasa ini diduga dilakukan oleh Faried Haryanto selaku Ketua Tim Penyidik Kasus Sisminbakum pada awal kasus ini terjadi," kata dia lagi.

Dikatakannya, dugaan  keterlibatan Faried semakin jelas, karena jejaknya berhubungan dengan Siti Hardianti Rukmana (Tutut) terlihat pada saat kasus jalan tol lingkar luar Jakarta (JORR). "Rumor yang beredar kalau Faried mendapatkan uang Rp10 miliar," bebernya.

Menurut Paulus, keterkaitan Faried makin terlihat, apalagi dicurigai sering berhubungan dengan Robert Bono yang dulu terlibat dalam kasus pemailitan TPI. "Robert Bono ini operator dalam rangka merebut TPI dari Harry Tanoesoedibjo," ucapnya.

(Kemas Irawan Nurrachman)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement