PEKANBARU - Kapolda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan telepon genggam dari Singapura yang akan diselundupkan melalui Batam.
Direktur Polisi Air Polda Kepri AKBP M Yasin Kosasih menjelaskan, ratusan telepon seluler itu disita dalam dua unit mobil ketika melintas di Batam. "700 HP itu merek China. Kita juga menangkap dua tersangkanya," kata Yasin kepada okezone, (3/9/2010).
Penyelundupan ini terungkap ketika anggota Gakkum Dit Polair berpatroli di Jembatan Enam Barelang, Batam. Karena curiga, polisi menghentikan sedan Mitsubishi Lancer dan Toyota Kijang Inova itu.
“Setelah kita periksa, ternyata kedua tersangka membawa HP yang dikemas dalam dua puluh dus merek Nokia China berikut asesorisnya," tandas dia.
Dari pengakuan kedua tersangka, Ramsah (29) dan Riki Saputra (26) masingyang -masing mengaku warga Batam ini membantah sebagai pemilik barang-barang ilegal tersebut.
"Mereka mengaku hanya sebagai kurir dan dibayar Rp500 ribu," imbuhnya.
Untuk kedua tersangka polisi menjerat dengan Pasal 102 huruf b junto pasal 102B, UU No 17 th 2006 Tentang Kepabeanan. "Kita saat ini sedang mengembangkan kasus dan akan melakukan kordinasi dengan Bea Cukai untuk segara dilimpahkan," pungkasnya.
(Dede Suryana)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.