JAKARTA- Badan Pusat Obat dan Makanan (BPOM) selama 2010, telah melakukan 18 kasus panganan projusticia. Kasus tersebut sudah divonis dan telah dijalakan.
“Sebanyak 7 kasus yang tanpa izin edar dan 11 kasus kedaluarsa. Putusan pengadilan tertinggi adalah denda Rp1,5 juta, dan itu sangat kecil,” kata Kepala BPOM Kustantinah saat jumpa pers di Gedung BPOM, Jakarta, Rabu (8/9/2010).
Pada kesempatan yang sama, Kustantinah menjelaskan dampak mengonsumsi makanan kedaluarsa. Jika hal tersebut terjadi dalam jangka waktu yang cukup lama, maka seseorang dapat mengalami gagal ginjal.
“Dampaknya sangat berbahaya, terutama untuk organ tubuh karena terakumulasi. Namnya juga barang asing, bila dikonsumsi secara berlebihan makanan produk illegal tersebut dan kedaluarsa akan mengakibatkan kanker dan gagal ginjal,” paparnya.
Sebelumnya, BPOM menggelar razia makanan yang difokuskan pada distribusi pangan yang sering ditemukan pelanggaran. Dari hasil razia tersebut, ditemukan 1.481 item makanan atau 621.361 satuan makanan.
Dari jumlah tersebut, 58,8 persen merupakan panganan impor illegal dan 36,5 persen temuan berupa panganan kedaluarsa.
(Kemas Irawan Nurrachman)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.