JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hingga saat ini belum merespon putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan keabsahan jabatan Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung.
Mantan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra menilai Presiden dapat dimakzulkan, karena telah melakukan tidakan inkonstitusi pascaputusan Mahkamah Konstitusi.
"Presiden bisa di-impeachment dengan putusan ini. Karena di sini dia melanggar sumpah jabatan dan ketentuan hukum. Presiden membiarkan Jaksa Agung tidak sah selama ini," katanya di Doekoen Coffee, Jakarta Selatan, Jumat (24/9/2010).
Presiden seharusnya segera mengeluarkan keputusan untuk menunjuk pelaksana tugas (Plt) pengganti Hendarman. Keputusan Presiden harus dikeluarkan untuk mengangkat Jaksa Agung baru.
Lebih lanjut, DPR juga harus mempertanyakan sikap pemerintah. SBY telah membiarkan selama ini jaksa agung ilegal. Presiden juga telah mengabaikan keputusan Mahkamah Konstitusi.
"Langkah yang paling tepat saat ini adalah pernyataan pendapat oleh oposisi di parlemen," pungkasnya.
(Hariyanto Kurniawan)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.