DEPOK- Seluruh saksi dan tim sukses dari tiga pasang calon Wali Kota Depok yang kalah dalam Pemilukada pada 16 Oktober lalu, menolak menandatangani hasil rekapitulasi suara.
Mereka bahkan menuding Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Depok menggelembungkan suara bagi pasangan lain dengan menyembunyikan sisa surat suara.
Tim sukses pasangan Gagah-Derry Drajat, Yuyun-Pradi, dan Badrul Kamal-Supriyanto menolak hasil rekapitulasi akhir yang memunculkan nama Nur Mahmudi Ismail-Idris Abdul Somad sebagai pasangan yang unggul dalam Pemilukada.
Mereka bahkan akan menggugat hingga ke tingkat KPU Provinsi Jawa Barat, Badan Kehormatan KPU, serta Mahkamah Konstitusi.
Menanggapi hal itu, Anggota KPU Kota Depok Impi Khani Badjuri membantah tuduhan yang dilontarkan para saksi dan tim sukses. Impi menjamin, sisa surat suara masih rapi, aman, tersimpan di dalam kotak suara yang tersegel di gudang KPU, dan akan dibuka sesuai rekomendasi dari Mahkamah Konstitusi (MK).
“Terserah kalau mereka berpendapat demikian, tapi kami tidak merekayasa angka-angka apapun, kalau tidak diminta MK tidak akan kami buka kotak itu apalagi hanya diminta oleh saksi,” ujarnya di Balai Rakyat, Beji Depok, Sabtu (23/10/10).
Jumlah total sisa surat suara yakni sekira 500 ribu lembar. Ribuan lembar surat suara tersebut tidak terpakai terkait angka golput dan partisipasi pemilih.
Hasil akhir rekapitulasi suara Pemilukada Depok yakni Gagah-Derry Drajat sebanyak 54.142 suara, Yuyun Pradi 124.511 suara, Nur Mahmudi-Idris 227.744 suara, dan Badrul Kamal-Supriyanto 149.168 suara.
(ful)