JAKARTA - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jazuli Juwaini mengatakan keputusan Pemilihan Wali Kota (Pilwakot) Depok 2010, harus mengacu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sengketa pilkada dalam undang-undang diputuskan oleh MK bukan oleh yang lain. KPUD sebagai penyelenggara harus tahu aturan itu, jangan latah dan ikut-ikutan berpolitik," kata Jazuli dalam pesannya kepada wartawan, Kamis (4/7/2013).
Hal itu disampaikannya lantaran adanya putusan Mahkamah Agung (MA), yang mengabulkan sengketa antara DPC Partai Hanura Kota Depok dengan Komisi Pemilihan Umum Kota Depok soal dukungan ganda. Dengan putusan MA itu, KPU Kota Depok akan mencabut surat keputusan penetapan pasangan calon dan hasil perhitungan suara pemilihan kepala daerah Kota Depok pada 24 Agustus 2010, yang memenangkan calon dari PKS, Nur Mahmudi Ismail dan Idris Abdul Somad.
Kata Jazuli, Nur Mahmudi sendiri sudah dilantik atas keputusan MK, dan hal itu sudah selesai dengan penetapan Nur Mahmudi Ismail-Idris Abdul Somad sebagai Walikota dan Wakil Walikotanya.
"Itu sudah sah karena Nur mahmudi dilantik atas keputusan MK dan ini sudah slsai, surat KPU juga tahun 2010. Ini sudah selesai. Mending ngawal pileg ke depan biar demokrasi tegak dengan baik," sambungnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Depok Salamun mengatakan akan melakukan pencabutan surat keputusan penetapan pasangan calon, dan hasil perhitungan suara pemilihan kepala daerah Kota Depok pada 24 Agustus 2010, Nur Mahmudi Ismail dan Idris Abdul Somad.
Keputusan ini, kata Salamun, berkaitan dengan keluarnya Surat Keputusan Mahkamah Agung (MA) no 9 dan 10/Kpts/R/KPU-Kota-011.329181/2013 dan membatalkan Surat Keputusan KPU Kota Depok Nomor 23/Kpts/R/KPU-Kota-011.329181/2010 tertanggal 24 Agustus 2010, tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan umum wali kota dan wakil wali Kota Depok tahun 2010.
Kendati demikian, KPU Depok tidak akan mengambil langkah menggelar Pilwakot ulang atau yang lainnya. "KPU tidak memiliki hak untuk melakukan itu. KPU tak berpihak pada pasangan calon tertentu," sambungnya.
Seperti diketahui, Pilwalkot Depok tahun 2010 dimenangkan pasangan Nur Mahmudi-Idris yang diusung PKS. Namun, setelah penetapan pemenang dan pelantikan wali kota, diketahui terdapat dukungan ganda Partai Hanura kepada pasangan calon Yuyun Wirasaputra-Pradi Supriyatna dan Badrul Kamal-Agus Supriyan.
(K. Yudha Wirakusuma)