DEPOK– Desakan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok untuk menggelar Pemilukada ulang terus bergulir. Para pendukung calon wali dan wakil wali kota yang kalah dalam Pemilukada 2010 lalu masih belum puas dengan hasil pemilukada yang memenangkan wali kota incumbent Nur Mahmudi Ismail yang berpasangan dengan Idris Abdul Somad.
Padahal, Nur Mahmudi–Idris sudah resmi menjalankan roda pemerintahan sejak dilantik pada Januari 2011 lalu. Ketua Tim Sukses Nur Mahmudi – Idris dari DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Depok, Prihandoko mengatakan, pihaknya tak mau ambil pusing menanggapi isu pemilukada ulang dan menyerahkan sepenuhnya kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
“Pemilukada ulang itu adalah ranahnya MK, bukan yang lain, keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jawa Barat itu kan secara administrasi, mungkin memang ada kesalahan dan kelemahan, dan itu tak mengubah tahapan pemilukada, keputusan PTTUN kan ada dua yakni batalkan SK KPU nomor 18, dan tak membatalkan tahapan Pemilukada, ini yang tak diblow up,” katanya kepada wartawan, Rabu (12/10/11).
Prihandoko menambahkan kisruhnya Pemilukada dan isu pemilukada ulang saat ini disuarakan oleh orang – orang yang tidak puas dengan hasil Pemilukada. Bahkan ia meyakini Ketua KPU Kota Depok Muhammad Hassan berada di bawah tekanan saat menandatangani surat pernyataan pemilukada ulang.
“Mungkin masih banyak tak puas dengan proses pemilukada, saya yakin Hassan di bawah tekanan. PKS akan ikuti aja aturan main yang ada, kan sudah final di MK,” jelasnya.
Pemilukada Depok berakhir dengan sengketa di MK yang tidak mengabulkan permohonan para penggugat dari partai pendukung calon yang kalah. Namun setelah itu, putusan PTTUN Jawa Barat keluar dan mencabut SK KPU tentang nomor urut dan pasangan calon yang memberikan dukungan ganda.
(Taufik Hidayat)