Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Muluskan Nur Mahmudi, Wakil DPRD Kena Sanksi

Marieska Harya Virdhani , Jurnalis-Selasa, 01 Februari 2011 |20:53 WIB
Muluskan Nur Mahmudi, Wakil DPRD Kena Sanksi
Nurmahmudi Ismail (Foto: Koran SI)
A
A
A

DEPOK - Pascapelantikan, polemik pemilukada Depok masih berbuntut panjang. Seakan tak puas dengan pelantikan wali kota dan wakil wali kota Depok terpilih yang tetap digelar, kali ini DPRD Depok kembali mengusut kesalahan PKS yang dinilai memuluskan langkah Nur Mahmudi Ismail-Idris Abdul Somad untuk tetap dilantik.

Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Depok tadi membahas masalah pelanggaran etika yang dilakukan Wakil Ketua DPRD Depok, Prihandoko. Kader PKS itu dinilai melakukan pelanggaran etika karena menandatangani surat resmi tanpa berkomunikasi dengan Ketua DPRD dan Wakil Ketua lainnya.

“Dalam rapat BKD, saya mengusulkan agar Prihandoko diberikan surat peringatan keras untuk pertama dan terakhir. Bila dikemudian hari, ia melakukan pelanggaran kembali maka dilakukan pemberhentian dari alat kelengkapan,” kata anggota BKD dari Patai Golkar, Nurhasyim.

Ia mengatakan, dalam pasal 44 tata tertib dewan dijelaskan bahwa tugas pimpinan dewan dapat digantikan jika pimpinan DPRD berhalangan kurang dari 30 hari. Pada saat Prihandoko menandatangani surat resmi, kata dia, Ketua DPRD Rintis Yanto, dan dua orang Wakil Ketua DPRD Naming D Bhotin-Sutadi Dipowongso dalam keadaan sehat.

“Seharusnya Prihandoko tidak boleh melakukan penandatanganan tanpa sepengetahuan koleganya di alat kelengkapan,” kata Nurhasyim.

Sebelumnya, wakil ketua DPRD dari PKS Prihandoko menandatangani surat rekomendasi dan dikirimkan langsung ke Gubernur Jawa Barat hingga melegalkan jalannya pelantikan wali kota dan wakil wali kota Depok terpilih. Acara pelantikan pun tak dihadiri oleh lebih dari dua pertiga anggota dewan diluar partai pengusung partai tersebut yakni PKS dan PAN.

(Muhammad Saifullah )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement