tragedi sukhoi

Polda Metro Sita 13.531 Keping DVD Porno Bajakan

Ajat M Fajar - Okezone
Senin, 8 November 2010 14:49 wib
Ilustrasi (Dok. Okezone)
Ilustrasi (Dok. Okezone)

JAKARTA - Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggerebek enam home industry yang memproduksi keping VCD/DVD porno secara ilegal. Dari tempat tersebut polisi berhasil membekuk sembilan tersangka dan menyita 13.531 keping DVD porno bajakan.

“Ditreskrimsus kembali mengerebek tempat produksi VCD dan DVD porno bajakan di enam lokasi berbeda,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Boy Rafli Amar kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (8/11/2010).

Menurut Boy dari penggerebekan tersebut petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 13 unit mesin duplikator, 13.531 DVD Porno berbagai judul, 2.243 DVD film bajakan, 4.950 VCD lagu bajakan, dan 1.480 CD software bajakan.

''Ada sembilan tersangka yang diamankan berinisial DN, NG, SN, MAK, MS, GOF, TSMS, DT dan ATBS. Tiga di antaranya merupakan orang yang memproduksi dan enam orang lainnya merupakan sebagai pengedarnya,'' ungkapnya.

Lebih lanjut perwira menengah ini menjelaskan penggerebekan dilakukan oleh petugas sepanjang Oktober 2010. Pengegerebekan juga dilakukan di enam lokasi yang diduga menjadi tempat untuk memproduksi VCD/DVD porno bajakan.

Yaitu di Perum Taman Budi, Karawaci, Tangerang, Jalan Tanah Sereal, Tambora Jakarta Barat, Jalan Tanjung Pasir, Teluk Naga, Tangerang, Glodok Jakarta Barat, dan Taman Sari Jakarta Barat. ''Pelaku sudah melakukan aktivitas ini sejak dua tahun yang lalu dan baru bisa terungkap sekarang,'' pungkasnya.

Dari hasil memproduksi DVD/VCD porno bajakan, pelaku bisa menjualnya kembali dengan harga Rp5.000 per keping, dan diperkirakan bisa meraup untung sebesar Rp3.000 per keping.

Bila dalam sehari para pelaku bisa memproduksi 300 keping untuk dijual kembali maka keuntungan bersih yang mereka terima sebesar Rp900.000-Rp1.000.000 per hari. ''Ini kategorinya home industry, dengan alat-alat ini dapat dihitungkan alat-alat sederhana,'' pungkasnya.

Kendati demikian Boy mengaku belum bisa menjelaskan secara rinci berapa total kerugian negara akibat perbuatan para pelaku. Polisi rencananya akan menjerat para pelaku dengan pasal 80 juncto pasal 6 UU RI No 33 tahun 2008 tentang Pornografi, pasal 29 UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi, pasal 72 ayat 1 dan 2 UU RI No 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Untuk pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut para pelaku kini ditahan di tahanan Polda Metro Jaya.
(ful)